ANGKASABOLA || Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri kembali menegaskan penentuan kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.
"Pemerintah tidak bisa didikte oleh segelintir orang yang menolak skema pengupahan baru. PP 78 sudah ideal karena mempertimbangkan semua kepentingan. Kepentingan pekerja, pengusaha dan yang belum bekerja," kata Hanif di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 11 November 2017.
Menaker menjelaskan, dengan PP 78 tersebut pekerja diuntungkan karena upah dipastikan naik setiap tahun. Pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah sehingga tidak menimbulkan goncangan dan membantu merancang keuangan.
"Calon pekerja juga memiliki kesempatan bekerja karena jika kenaikan upah bisa diprediksi dan rasional maka perusahaan berkembang dan pada akhirnya merekrut pekerja baru," ujar Mentri Hanif.
Tahun depan upah minimum naik 8,71 persen. Dengan situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan seperti saat ini, angka kenaikan tersebut dinilai Hanif patut disyukuri. Oleh karenanya, semua pihak termasuk pekerja bisa menerima keputusan tersebut.
Jika upah digenjot terus semakin tinggi dikhawatirkan banyak perusahaan bangkrut dan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
“Nanti kalau terjadi banyak PHK protes juga. Upah digenjot setinggi-tingginya tapi tidak mau ada PHK. Ini kan aneh. Jadi saya minta yang sudah bekerja jangan menghambat yang belum bekerja," ungkap Hanif.
PORTAL TARUHAN ONLINE TERLENGKAP INDONESIA
===============================================
Cukup DENGAN 1 USER ID SAJA SEMUA SUDAH BISA DIMAINKAN
(SPORTBOOKS, LIVE CASINO, POKER, TOGEL & TANGKAS)
===============================================
- Min DEPOSIT dan WITHDRAW = 50rb
- Min Bet dan Bet Parlay = 10rb
- Bonus Cashback
- Bonus Referral
- Bonus Rollingan Casino
- Dan Berbagai Kejutan Bonus Lainnya... !!
Daftar Sekarang Juga, Dan Raih Belasan Juta Setiap Harinya
===============================================
Contact Us :
BBM : 55657439
fb : @AngkasaBolaCS
PP 78 Sudah Final, Tahun Depan Upah Minimum Naik 8,71 Persen
Reviewed by Unknown
on
November 12, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: